• Home  
  • Berkendara C70 Bupati Madiun Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
- Kabar Daerah

Berkendara C70 Bupati Madiun Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Madiun – Motor klasik punya daya tarik sendiri di mata kaji mbing, sapaan akrab Bupati Madiun. Saking tertariknya, orang nomor satu di Kabupaten Madiun ini lebih sering menggunakan motor klasiknya dari pada berkendara dinas saat blusukan ke wilayah. Ketertarikan kepada montor klasik ini, Bupati menghadiri acara riding bareng menggunakan montor klasiknya di acara gempur rokok […]

Madiun – Motor klasik punya daya tarik sendiri di mata kaji mbing, sapaan akrab Bupati Madiun. Saking tertariknya, orang nomor satu di Kabupaten Madiun ini lebih sering menggunakan motor klasiknya dari pada berkendara dinas saat blusukan ke wilayah.

Ketertarikan kepada montor klasik ini, Bupati menghadiri acara riding bareng menggunakan montor klasiknya di acara gempur rokok ilegal, start mulai desa ngampel menuju gor pangeran timoer, minggu (4/6).

Acara yang di selenggarakan oleh Satpol PP Kab. Madiun bersama Bea Cukai Madiun ini, mengundang puluhan pencintah montor klasik c70 yang ada di wilayah mejayan, selain itu juga terlaksana senam bareng warga yang terselenggara di halaman gor pangeran timoer.

Soalisasi gempur rokok ilegal ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.

“Sosialisasi ini yang utama untuk mengetuk kesadaran, bahwa Pemkab Madiun mendapatkan pendapatan besar dari cukai rokok, selanjutnya mengedukasi bagaimana anak-anak kita jaga agar anak usia di bahwah umur tidak merokok, dan mengudakasi bahwa rokok ilegal ini merugikan semuanya”, tutur Kaji mbing.

Lanjut Thomas edi purwanto, fungsional pemeriksa bea dan cukai ahli pertama menghimbau agar masyarakat jangan memproduksi rokok ilegal, kecuali membuat sendiri untuk dipakai sendiri tidak apa-apa.

“Masyarakat yang membuat rokok sendiri dan dikonsumsi sendiri tidak masalah, namun jangan di jual itu melanggar. Rokok yang legal itu ada pita cukainya, termasuk pedagang juga kita larang untuk menjual rokol yang tidak ada pita cukainya”, jelasnya. (nar)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *