Madiun – Tugas pokok dan fungsi legislasi, budgeting dan fungsi pengawasan sukses dijalankan DPRD Kabupaten Madiun. Itu terbukti dari dari raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 dari BPK RI dalam tata kelola keuangan dan aset daerah.
Keberhasilan DPRD Kabupaten Madiun menjalankan 3 fungsinya menjadi pertanggungjawaban dan pembuktikan mengawal pemerintahan kepada publik sebagai perwakilan rakyat di parlemen. DPRD mengawasi tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sehingga pembangunan dan pemerintahan di Pemkab Madiun berjalan sesuai koridornya.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ferry Sudarsono mengatakan capaian opini WTP ke-10 atas LHP LKPD menunjukkan tata kelola keuangan dan aset Pemkab Madiun sudah baik. “Capaian ini menunjukkan terciptanya good governance and clean government sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya Kamis (8/6/2023).
Ketua Dewan berharap pemkab mampu mempertahankan predikat WTP yang diraih sehingga pengelolaan keuangan daerah bisa semakin baik ke depannya. “Mempertahankan opini WTP sangat penting sebagai harapan sekaligus kepuasaan atas kewajaran posisi laporan keuangan. Namun opini WTP tidak serta merta memberikan garansi kesempurnaan atas suatu laporan keuangan pemerintah,” kata Ferry.
“Karena itu, perlu pula disiapkan suasana batin apapun capaian opini yang akan diraih, utamanya beberapa catatan penting dari BPK yang mengiringi LHP dari BPK,” tandasnya. Bupati Madiun, H Ahmad Dawami mengatakan, WTP merupakan cerminan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip akuntansi pengelolaan anggaran negara.
“Penghargaan ini wajib diperoleh sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mematuhi prinsip akuntansi pengelolaan keuangan negara. Rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun sebelumnya juga kami tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi,” kata Bupati. (adv/ nar)