• Home  
  • Rekam Jejak Irjen Napoleon, Bebas Penjara Tak Kunjung Disidang Etik
- Hukum

Rekam Jejak Irjen Napoleon, Bebas Penjara Tak Kunjung Disidang Etik

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah resmi menghirup udara bebas. Napoleon keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023. “(Napoleon) sudah bebas. Usai menjalani program pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8). […]

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah resmi menghirup udara bebas.

Napoleon keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023.

“(Napoleon) sudah bebas. Usai menjalani program pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Napoleon diketahui terjerat dua kasus hukum. Pada 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta usai menerima uang senilai Sin$200 ribu dan US$370 ribu dalam kasus penghapusan red notice.

Pada 2022, Napoleon kembali terjerat kasus karena menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace.

Saat itu, Napoleon melumuri Kace dengan tinja di Rutan Bareskrim Polri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan dan 15 hari penjara.

Namun, Napoleon tak kunjung menjalani sidang etik, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin proses sidang kode etik dan hukum pidana terhadap eks Kadiv Hubinter itu dituntaskan.

“Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas,” ujar Listyo kepada wartawan, Rabu (14/12).

“Baik apakah proses yang di dalam internal maupun yang saat ini masih sedang dalam proses di pengadilan. Jadi semuanya berjalan,” imbuhnya.

Napoleon bahkan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang komisi kode etik (KKEP) Polri. Dia menegaskan tak akan lari dari perkara yang menjerat dirinya.

Napoleon diketahui terjerat dua kasus hukum. Pada 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta usai menerima uang senilai Sin$200 ribu dan US$370 ribu dalam kasus penghapusan red notice.

Pada 2022, Napoleon kembali terjerat kasus karena menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace.

Saat itu, Napoleon melumuri Kace dengan tinja di Rutan Bareskrim Polri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan dan 15 hari penjara.

Namun, Napoleon tak kunjung menjalani sidang etik, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin proses sidang kode etik dan hukum pidana terhadap eks Kadiv Hubinter itu dituntaskan.

“Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas,” ujar Listyo kepada wartawan, Rabu (14/12).

“Baik apakah proses yang di dalam internal maupun yang saat ini masih sedang dalam proses di pengadilan. Jadi semuanya berjalan,” imbuhnya.

Napoleon bahkan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang komisi kode etik (KKEP) Polri. Dia menegaskan tak akan lari dari perkara yang menjerat dirinya. (nar)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *