Pemerintah akan menerapkan sistem gaji tunggal alias single salary bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan sistem penggajian itu, seluruh tunjangan yang melekat bagi PNS maupun PPPK akan digabung ke dalam gaji abdi negara secara keseluruhan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan perubahan skema penggajian PNS tersebut sudah menjadi agenda prioritas kerja pemerintah pada 2024 mendatang.
“Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso di Komisi XI DPR, Senin (11/9) dikutip dari detik finance.
Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary adalah dimana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Selain sistem single salary, Suharso juga menyiapkan sejumlah program prioritas antara lain kegiatan perencanaan pembangunan tahunan nasional, penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang kemarin sudah diputuskan di komisi 11 dan tingkat pengangguran terbuka serta rasio gini. Lalu ada juga program penguatan tata kelola perencanaan dan kliring house untuk menajamkan perencanaan major project, penyelenggaraan musrenbangnas, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.
Kemudian juga program koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan, kemudian koordinasi strategis penyusunan revisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (nar)