Ngawi – Penghobi burung berkicau menjadi target sosialisasi gempur rokok ilegal. Satpol PP Ngawi mengajak mengajak untuk ikut aktif memberantas peredaran rokok bodong tersebut. Ajakan berantas rokok ilegal, dikemas dalam acara lomba burung berkicau Bupati Ngawi Cup 2023, di Alun-alun Merdeka.
Lomba burung berkicau Bupati Ngawi Cup 2023 memperebutkan juara di 4 kelas perlombaan. Yakni kelas Bupati, Wakil Bupati, Gempur, dan Satpol PP Ngawi. Sedangkan jenis burung kicauan kicau mania yang dilombakan, antara lain Murai Batu, Cucak Ijo, Kacer, Cendet, dan Love Bird.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyatakan, lomba burung berkicau dalam rangka gempur rokok ilegal mememiliki dampak terhadap ekonomi kerakyatan. Hal itu berkaitan dengan ekosistem perekonomian di kicau mania yang begitu luas.
“Potensi kegiatan kicau mania ini berdampak pada ekonomi kerakyatan yang luar biasa. Mulai dari pembudidaya, penghobi, penjual pakan, dan lain-lain,” kata Bupati Ony.
Bupati Ony bilang, Pemkab Ngawi akan mendukung kegiatan para kicau mania, selama kegiatan itu mampu memupuk keguyuban, dan kerukunan masyarakat. Terlebih, dapat menggerakan ekonomi masyarakat.
“Insya Allah akan dilaksanakan rutin,” kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Lomba burung berkicau di Kabupaten Ngawi dalam rangka memberangus peredaran rokok ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Rahmad Didik mengatakan, lomba burung kicauan tersebut diikuti ratusan peserta. Tidak hanya kicau mania dari Ngawi saja, para peserta penghobi burung kicauan dari luar daerah juga turut serta mengikuti lomba.
“Kami berupaya, semua komunitas akan kami sosialisasikan mengenai larangan peredaran rokok ilegal. Seluruh program sosialisasi ini, dibiayai anggaran DBHCHT,” kata Didik.
Dengan masifnya sosialisasi tentang rokok ilegal, Didik optimistis, di Kabupaten Ngawi zero peredaran rokok bodong. Pun demikian, apabila masyarakat mengetahui peredaran rokok ilegal, Didik mengimbau agar segera melaporkan ke petugas.
“Silahkan laporkan ke Satpol PP, polisi, atau ke Kejaksaan,” imbau Rahmad Didik Kasatpol PP Kabupaten Ngawi.
Sementara itu Avan Ferdi petugas Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun menerangkan ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya, polos tidak memiliki pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai dan pita cukai bekas. Rokok dengan ciri tersebut dilarang beredar.
“Kami berharap masyarakat yang menemui rokok tersebut segera melapor petugas,” kata Avan.
Avan menilai sosialisasi peredaran rokok ilegal dengan melibatkan komunitas seperti kicau mania cukup efektif meredam peredaran rokok bodong. Hal itu terbukti dengan turunnya angka penindakan terkait kasus peredaran rokok ilegal. “Penindakan dari tahun ke tahun cenderung turun. Secara tidak langsung, itu efek dari sosialisasi rokok ilegal,” kata Avan Ferdi petugas pemeriksa Bea dan Cukai Madiun saat lomba burung berkicau di Kabupaten Ngawi. (adv/nar)