Magetan – Operasi pencegahan peredaran rokok illegal di Magetan nihil temuan. Itu setelah beberapa kali operasi gabungan Satpol PP dan Damkar Magetan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun dilakukan tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Bupati Magetan Suprawoto saat ditemui wartawan di Pendapa Surya Graha, Selasa (19/9/2023).
Menurut Bupati, nihilnya temuan rokok ilegal di itu karena suksesnya program sosialisasi yang dilakukan pemerintah ke tengah masyarakat. Lewat berbagai kegiatan yang dilaksanakan di bawah kendali Satpol PP dan Damkar. Proses sosialisasi tentang larangan peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat itu dikemas menarik agar berkesan dan diingat warga. ”Saya memaknai positif saja, hal itu karena cara kita sosialisasi yang efektif,” tutur Bupati.
Suprawoto mengatakan jika proses sosialisasi saat ini lebih memberi dampak ekonomi pada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan menggelar event seni pertunjukan, pameran dan bazar yang didalamnya juga diisi acara talk show tentang bahayanya peredaran rokok illegal. Sehingga masyarakat yang menikmati pertunjukan dan bazar bisa mendengar secara langsung materi sosialisasi. ‘’Sosialisasi itu kita laksanakan di 18 kecamatan di Magetan,” tambahnya.
Dia menambahkan penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau bidang kesehatan juga dimanfaatkan secara maksimal. Suprawoto menyebut 40 persen dana cukai digunakan untuk bidang tersebut. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021. ‘’Untuk saat ini kita mengambil dana cukai rokok bidang kesehatan maksimal yaitu 40%, dana itu kita manfaatkan untuk pembangunan rumah sakit rintisan di Kecamatan Lembeyan dan Kecamatan Panekan, ” kata Suprawoto.
Lebih lanjut Bupati Magetan juga menjelaskan, penggunaan cukai rokok juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian alat pertanian petani tembakau, infrastruktur lahan pertanian tembakau dan jenis pemberdayaan petani tembakau lainnya. (adv/nar)