Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahun keempat sejak periode kedua dimulai pada 2019. Sejumlah produk undang-undang dihasilkan pemerintah dan DPR dalam empat tahun ini.
Beberapa di antaranya menuai kontroversi, seperti omnibus law UU Cipta Kerja dan revisi UU Mineral dan Batu Bara.
Berikut ini daftar undang-undang yang ditelurkan pemerintah bersama DPR dalam empat tahun terakhir.
UU PSDN
UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau PSDN diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. UU ini mengatur soal pembentukan komponen cadangan (komcad) yang disiapkan untuk mobilisasi demi memperkuat kemampuan komponen utama yaitu TNI.
Warga yang mendaftarkan diri sebagai komcad akan mendapatkan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
UU Mineral dan Batu Bara
Pemerintah merevisi UU Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 pada tahun 2020. Meskipun mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan RUU tersebut pada 12 Mei 2020.
Poin-poin perubahan dalam aturan tersebut di antaranya soal penguasaan mineral dan batu bara yang sepenuhnya diselenggarakan pemerintah pusat. Lalu, bagian pemerintah dari hasil kegiatan pertambangan yang sebelumnya hanya 1 persen, meningkat menjadi 1,5 persen.
UU Mahkamah Konstitusi
UU Mahkamah Konstitusi (MK) diteken Presiden Jokowi pada 28 September 2020. Beberapa poin perubahannya antara lain terkait pemilihan ketua dan wakil ketua MK, persyaratan menjadi hakim konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi, serta batas usia pensiun hakim konstitusi.
UU Cipta Kerja
Omnibus law UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020. Pemerintah mengklaim UU ini dibuat agar tenaga kerja Indonesia dapat diserap seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif. Menurut pemerintah, UU Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi.
Namun, dalam pembahasan hingga pengesahannya, UU Cipta Kerja menuai kontroversi. UU Cipta Kerja sempat digugat secara formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2021, majelis hakim MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Cipta Kerja dan telah diundangkan dengan Nomor 6 Tahun 2023.
UU Ibu Kota Negara (IKN)
Jokowi akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Maka, pemerintah dan DPR pun membuat UU Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022 sebagai landasan pembangunan ibu kota yang baru.
Dalam UU IKN diatur soal pembentukan, proses perpindahan, susunan pemerintahan, hingga pendanaan, dan pengelolaan anggaran. Saat itu, proses pembahasan hingga pengesahan UU IKN bisa dibilang sangat cepat, karena selesai hanya dalam waktu 42 hari. Pada Oktober 2023, pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi UU IKN.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sempat bertahun-tahun mandek di DPR. Awalnya, saat masih dalam rancangan, aturan itu bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun, dalam perjalanannya, RUU itu kemudian berubah nama jadi TPKS.
UU TPKS akhirnya disahkan pada 9 Mei 2020. UU ini bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual hingga mengatur soal penegakan hukum dalam penanganan kekerasan seksual. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal penghapusan kekerasan seksual.
UU Kesehatan
Omnibus law UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pada 8 Agustus 2023. Pemerintah berharap UU ini bisa mempercepat kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.
Namun, selain itu, poin perubahan yang jadi sorotan adalah dihapusnya anggaran belanja wajib kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD. Menteri Kesehatan mengganti anggaran wajib ini mekanisme berdasarkan program.
UU Pelindungan Data Pribadi
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi diundangkan pada 17 Oktober 2022. Hadirnya UU tersebut diharapkan mampu mencegah kebocoran hingga penyalahgunaan data pribadi yang selama ini terjadi.
UU DOB Papua
Pada 2022, pemerintah resmi memekarkan empat daerah otonomi baru (DOB) baru di Papua. Keempat provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Sebagai landasan pemekaran provinsi itu, DPR dan pemerintah membuat dan mengesahkan empat undang-undang untuk masing-masing daerah. Keempat UU tersebut ialah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Papua Tengah, UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
UU ASN
Pemerintah merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024. Revisi UU ASN resmi disahkan pada rapat paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
Terdapat pasal-pasal krusial dalam UU ASN, seperti larangan bagi instansi pemerintah merekrut tenaga honorer hingga kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).