• Home  
  • Indonesia Perlu Duit Minimal Rp69 T untuk Cadangan Energi
- Ekonomi

Indonesia Perlu Duit Minimal Rp69 T untuk Cadangan Energi

Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan pemerintah perlu dana Rp69 triliun hingga Rp75 triliun untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi (CPE). Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto menyebut CPE itu mencakup penyediaan minyak mentah, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama 30 hari. Djoko menuturkan dana CPE tersebut harus terkumpul secara bertahap hingga tahun 2035. “Bertahap sampai 2035 […]

Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan pemerintah perlu dana Rp69 triliun hingga Rp75 triliun untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto menyebut CPE itu mencakup penyediaan minyak mentah, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama 30 hari.

Djoko menuturkan dana CPE tersebut harus terkumpul secara bertahap hingga tahun 2035.

“Bertahap sampai 2035 kita punya cadangan minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari, anggaran Rp69 triliun-Rp75 triliun,” kata Djoko dalam konferensi pers capaian sektor ESDM, Rabu (17/1).

Ia menyebut saat ini pemerintah masih mengejar penyelesaian aturan main atau Peraturan Presiden (Perpres) penetapan dana CPE. Jika aturan sudah diteken, maka anggaran pun bisa cair.

Djoko menuturkan saat ini sejumlah menteri terkait sudah memberikan tanda tangan setuju dalam rancangan Perpres. Namun, masih ada sejumlah pasal masih harus disesuaikan.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan anggara CPE sebesar Rp69 triliun hingga Rp75 triliun itu akan digunakan untuk membeli energi, membangun infrastruktur, maupun untuk menyewa infrastruktur. “Pembangunan infrastruktur, kalau tanki sudah dimanfaatkan tanki hulu dan hilir kita bangun tangki baru,” katanya.

Berdasarkan keterangan ESDM, CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional. Cadangan itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada waktu tertentu.

Adapun pokok-pokok penting yang akan diatur dalam Perpres CPE meliputi penyediaan, pengelolaan, pendanaan dan pembinaan, serta pengawasan CPE. (nar)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *