Magetan – Puluhan ribu batang rokok kretek dan filter tak berpita cukai diangkut aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan dengan Kantor Bea Cukai Madiun. Sebanyak 37.645 batang rokok itu disita dari sebuah warung di Kecamatan Barat.
Penindakan tegas dilakukan setelah berkali-kali sosialisasi dan peringatan dilakukan tapi tak diindahkan sejumlah oknum. Termasuk S, pedagang yang kedapatan menjual rokok ‘ilegal’ itu. ‘’Ribuan rokok itu kami sita dari sebuah took di Desa Mangge Kecamatan Barat,’’ kata Rizal Setyadi, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun.
Rizal mengatakan, informasi mengenai beredarnya rokok illegal itu didapat dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perdagangan itu. Petugas mendalami informasi itu hingga didapatkan barang bukti puluhan ribu batang rokok dari took milik S.
‘’Ada 60 merek rokok illegal yang kami sita, dengan isi kemasan yang berbeda, antara 16 sampai 20 batang,’’ katanya.
Menurut Rizal, S masuk kategori distributor rokok illegal. Lantaran kapasitas rokok yang ditemukan di took miliknya mencapai 1.996 bungkus. “Dari hasil sebanyak itu dan dalam satu tempat, maka toko tersebut bisa dikatakan distributor. Sehingga S selaku pemilik dibawa ke kantor Bea dan Cukai Madiun untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” imbuh Rizal.
Rizal menambahkan bahwa S terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana cukai berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sesuai dengan Pasal 40b undang-undang tersebut, pelaku dapat mengajukan untuk tidak dilakukan penyidikan atau membayar denda sebanyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan atas pelanggaran tersebut.
“Pasalnya terpenuhi, jadi belum ada proses penyidikan. S statusnya belum tersangka. Kita tawarkan untuk membayarkan denda sebesar Rp 85.361.568, sehingga tidak dilakukan penyidikan. Setelah mentransfer denda sesuai dengan yang dimaksud,” ucap Rizal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Gunendar mengatakan jika pihaknya telah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait aturan penjualan produk cukai. Sosialisasi tak hanya dilakukan lewat seremonial event saja, tetapi langsung menyentuh pelaku usaha di pasar hingga ke warung-warung pinggiran.
‘’Kami sudah peringatkan berkali-kali, ketika masih melanggar ya ada konsekuensi yang harus ditanggung,’’ pungkas Gunendar. (adv/nar)