• Home  
  • Edarkan Ganja 50 Kg, Anggota TNI Ditangkap BNN
- Hukum

Edarkan Ganja 50 Kg, Anggota TNI Ditangkap BNN

JAKARTA – Anggota TNI berinisial Kopda N (33) yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram.Dia ditangkap bersama temannya yang merupakan warga sipil, berinisial PL (43). Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh anggota TNI itu diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan […]

JAKARTA – Anggota TNI berinisial Kopda N (33) yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram.
Dia ditangkap bersama temannya yang merupakan warga sipil, berinisial PL (43).

Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh anggota TNI itu diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan untuk PL ditangani oleh BNN Banten.

“Selanjutnya guna pendalaman dari jaringan para tersangka, untuk proses sidik yang dilakukan untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan untuk yang sipil kita proses lanjut d BNNP,” ujar Plt Kepala BNN Banten, Kombes Rachmad Rasnova di Banten, Senin (8/5).

Anggota TNI berinisial N dan rekannya PL itu ditangkap pada 1 Mei 2023 oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai di sebuah kosan di Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas gabungan menggeledah kosan yang dihuni para tersangka. Hasilnya, petugas menemukan tiga tas berisikan ganja seberat 50. Kilogram.

“Setelah diinterogasi terduga PL dan M membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten,” katanya.

Selain menyita ganja, BNN Banten bersama Bea Cukai juga menyita barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, hingga sangkur.

Meski berstatus oknum anggota TNI, Kopda N tetap dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.(nar)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *