Magetan—Peredaran rokok ilegal disinyalir masih marak. Harga yang murah menjadi alasan masyarakat lebih memilih rokok tanpa cukai tersebut. Tidak hanya merugikan negara, fenomena itu juga bisa terjerat unsur pidana.
Sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
‘’Rokok ilegal sangat berpotensi merugikan keuangan negara terutama DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau),’’ kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar dalam Talkshow Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Purwosari, Magetan.
Cahyo Wibowo, perwakilan KPPBC Madiun, membeber ciri-ciri rokok ilegal dalam sosialisasi tersebut. Seperti, polos tidak ada pita cukai. Pun, pita cukai palsu, bekas, dan tidak sesuai peruntukan. ‘’Bila menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal segera laporkan kepada Satpol PP, KPPBC Madiun, atau hubungi nomor 1500 225,’’ ungkapnya
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Magetan tahun 2023 naik jadi Rp30,5 miliar. Kenaikan itu setara sekitar Rp9,3 miliar bila dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya sebesar Rp21,2 miliar saja.
Tidak hanya untuk sosialisasi langsung, anggaran itu juga dipergunakan untuk membangun atau memperbaiki fasilitas kesehatan. Tahun ini unutk melanjutkan pembangunan Puskesmas Lembeyan dan Puskesmas Panekan.
“Pembangunan dua puskesmas ini pakai dana cukai (DBHCHT). Kemudian, tahun ini kami rencanakan bisa selesai,’’ terang Bupati Suprawoto yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dia meminta agar masyarakat Magetan turut mengenali ciri rokok ilegal. Sekaligus, jika sudah paham dengan ciri tersebut maka harus segera melaporkan jika mendapati peredaran di wilayah sekitar. ‘’Masyarakat juga harus turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal,’’ tambahnya.(nar/adv)