Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dugaan transaksi mencurigakan AKBP Tri Suhartanto mencapai Rp300 miliar.
Listyo menyebut saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Kotabaru tersebut.
Ia memastikan pihaknya akan langsung menindak mantan Kasatgas Penyidik KPK tersebut apabila memang ditemukan pelanggaran dari hasil pemeriksaan.
“Propam sedang melaksanakan pemeriksaan. Tentunya nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran tentu kita akan proses,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/7).
Kasus ini mencuat usai Novel Baswedan dalam siniar YouTube berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” yang tayang pada Minggu (2/7), membeberkan dugaan adanya transaksi mencurigakan Tri Suhartanto.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan,” ujar Novel.
Novel menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. Ia menuding KPK melakukan pembiaran.
“Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?” imbuhnya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan bersurat kepada Kapolri terkait dugaan transaksi mencurigakan AKBP Tri Suhartanto tersebut.
Poengky menyebut Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus Ketua Kompolnas juga telah menyerahkan proses hukum yang melibatkan AKBP Tri Suhartanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, Poengky menjelaskan apabila seluruh anggota Polri secara aturan memang tak diperbolehkan untuk memiliki usaha. Sebab dikhawatirkan akan timbul konflik kepentingan di dalamnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.
“Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest,” ungkapnya.
Tri Suhartanto telah angkat suara terkait kasus yang menyeret dirinya. Ia mengaku sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK dan Direktorat Tindak Pidana Koruptor Bareskrim Polri soal dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
Tri mengatakan dugaan transaksi mencurigakan yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terjadi pada tahun 2004 hingga 2018, sebelum dirinya bertugas di KPK.
“Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri memastikan kembalinya dirinya ke Polri karena masa penugasan telah berakhir, bukan alasan lain. Tri menyebut masa penugasan di KPK sebenarnya berakhir pada Oktober 2022, namun baru kembali ke Polri pada Februari 2023.
“Karena ada perkara yang sedang saya tangani, maka saya diminta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri karena ibunya masuk pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar tersebut terkait dari bisnis jual beli mobil yang dilakukan Tri.
Ali mengatakan transaksi tersebut juga terjadi ketika yang bersangkutan belum bertugas di Lembaga Antirasuah. Karenanya ia menyebut KPK tidak dapat menindaklanjuti dugaan tersebut lantaran tidak memiliki kewenangan.
“Kalau dari penjelasakan yang bersangkutan, bisnis pribadi. Seperi jual beli mobil dan lain-lain. Tetapi sekali lagi kebenaran tentang itu kan yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. Kami hanya menkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan,” jelasnya. (nar)