• Home  
  • Begini Beda Fasilitas KRIS Vs Kelas BPJS Kesehatan
- Kesehatan

Begini Beda Fasilitas KRIS Vs Kelas BPJS Kesehatan

Pemerintah akan segera mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penggantian ini disebut akan berdampak pada fasilitas kesehatan. “Kita akan melakukan standar minimal ya kelas namanya KRIS, supaya lebih bagus ya layanannya ke masyarakat. Satu ruangan bednya maksimal 4, ada kwajiban harus ada kamar mandi,” kata Menteri Kesehatan […]

Pemerintah akan segera mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penggantian ini disebut akan berdampak pada fasilitas kesehatan.

“Kita akan melakukan standar minimal ya kelas namanya KRIS, supaya lebih bagus ya layanannya ke masyarakat. Satu ruangan bednya maksimal 4, ada kwajiban harus ada kamar mandi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).

Menkes mengatakan pengurangan tempat tidur ini menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus diterapkan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Standardisasi ini dilakukan untuk memberikan layanan yang sama bagi masyarakat.

Beda KRIS Vs Kelas BPJS Kesehatan

Kelas BPJS Kesehatan

Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Fasilitas KRIS

Adapun 12 kriteria fasilitas rawat inap dengan sistem KRIS yakni:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  • Adanya nakas per tempat tidur
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen

(nar)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *