Magetan – Tak kurang 1050 karyawan pabrik Gudang Garam Trimitra Karya Sejati-MPGG Magetan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Pemkab Magetan melalui Dinsos dan serahkan lewat BPRS Magetan pada Selasa (25/7/2023) di pabrik Trimitra Karya Sejati-MPGG Magetan.
Kadinsos Magetan, Parminto Budi Utomo melaporkan bahwa penerimaan BLT DBHCHT ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Pembinaan Lingkungan Sosial.
“Sasarannya (penerima) adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, masyarakat terdampak PHK pabrik rokok dan penerima manfaat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah,” terang Kadinsos.
Bupati Magetan yang hadir untuk menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT kali ini mengungkapkan jika DBHCHT menyumbang 10% APBN. “Di Magetan sendiri DBHCHT untuk APBD kita sebelum adanya pabrik Gudang Garam ini cuma 21 M, sekarang semenjak ada pabrik Gudang Garam DBHCHT kita mencapai 31 M,” jelas Bupati.
Pihaknya juga mengungkapkan jika nanti penerimaan BLT DBHCHT untuk 8 bulan ini akan dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap penerimaan dengan masing-masing tahap diterimakan 4 bulan sekaligus.
“Per-bulan para penerima manfaat akan menerima 300 ribu yang saat ini kita laksanakan adalah tahap I untuk 4 bulan kedepan sejumlah 1,2 juta,” imbuhnya.
Diakhir sambutannya Bupati berharap para penerima manfaat ini jangan menggunakan bantuan untuk hal-hal yang konsumtif, tapi pergunakan untuk hal-hal yang produktif.
Pun untuk diketahui bersama bahwa pembagian BLT DBHCHT ini juga akan menyasar para petani tembakau dan juga mereka dari keluarga dengan kategori ‘miskin ekstrim’.
Hadir dalam giat kali ini Bupati Magetan bersama jajaran OPD terkait, jajaran Pimpinan PT. BPRS Magetan (Perseroda), Pimpinan direksi dari PT. Trimitra Karya Sejati dan undangan lainnya. (nar)