• Home  
  • Anggaran Kenaikan Gaji Kemenkeu hingga BPS Disetujui Komisi XI DPR
- Ekonomi

Anggaran Kenaikan Gaji Kemenkeu hingga BPS Disetujui Komisi XI DPR

Komisi XI DPR menyetujui penambahan anggaran untuk kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan Badan Anggaran […]

Komisi XI DPR menyetujui penambahan anggaran untuk kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan Badan Anggaran DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2024.

“Bahwasanya tidak ada perubahan dari persetujuan tadi. Dengan ini saya nyatakan rapat hari ini untuk menyetujui dari Kementerian Keuangan, Bappenas, BPK, BPKP, BPS dan LKPP kita nyatakan sah,” ujar Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam rapat kerja, Kamis (14/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penambahan anggaran terjadi menyusul kebijakan kenaikan gaji 8 persen untuk tahun anggaran 2024 bagi 78.520 pegawai di Kementerian Keuangan.

“Dengan demikian, dengan adanya tambahan Rp355 miliar maka pagu dari Kementerian Keuangan menjadi Rp48,7 triliun,” terangnya.

Senada, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan usulan pagu anggaran kementeriannya naik menyusul perubahan terkait kenaikan gaji pegawai di lingkungan PPN/Bappenas.

“Dari semula yang Rp614 miliar menjadi Rp620 miliar. Sehingga total anggaran Bappenas adalah Rp2,108 triliun dari yang semula Rp2,102 triliun. Dan perubahannya itu senilai Rp5,7 miliar karena mandatory gaji. Ada perubahan karena ada kenaikan gaji,” ucap Suharso.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI DPR juga menyetujui penyesuaian pagu anggaran BPK sebesar Rp4,9 triliun, anggaran BPKP sebesar Rp2,3 triliun, anggaran LKPP sebesar Rp4,7 triliun, di mana sebagian dari penambahan anggaran tersebut disalurkan untuk peningkatan gaji pegawai.

Presiden Jokowi sebelumnya memastikan gaji PNS pusat dan daerah TNI/ Polri naik 8 persen pada 2024 mendatang.

Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jokowi saat Pidato Pengantar RAPBN2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8) lalu.

Namun, Jokowi menegaskan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. (nar)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *