Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut para pejabat pemerintah di IKN tidak akan mendapatkan mobil dinas. Mereka harus naik transportasi umum.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim mengatakan kebijakan ini dikeluarkan sebagai komitmen bahwa IKN dibangun sebagai kota ramah lingkungan dengan 80 persen transportasi publik dan 100 persen kendaraan listrik.
“Pejabat pemerintah tidak akan punya mobil dinas resmi,” ujar Silvia dalam agenda Indonesia Architecture Exhibition & Conference di ICE BSD.
Ia menegaskan pejabat pemerintah harus menggunakan transportasi umum. “Inti pesannya adalah memang sebagai konsistensi dari kebijakan public transport sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN akhirnya sampai to the point kita, pemerintah di sana pun harus memberikan contoh,” lanjutnya.
Namun demikian, ia menjelaskan memang ada segelintir pihak yang diperbolehkan menggunakan mobil dinas, dua di antaranya adalah menteri dan presiden.
“Biasanya di pemerintah kan ada mobil dinas, tapi di IKN tidak akan ada mobil dinas, kecuali presiden dan menteri. (Pejabat) sisanya harus menggunakan transportasi publik,” jelas Silvia.
Ia pun menjelaskan bahwa kebijakan ini masih digodok. Agar kebijakan ini terwujud, Silvia mengatakan ketersediaan transportasi publik di IKN harus memadai.
IKN dicanangkan sebagai kota 10 menit yang berorientasi pada transit oriented development (TOD). TOD adalah konsep pembangunan interkonektivitas antara perumahan (residential), perkantoran, serta pemberhentian transportasi umum untuk memudahkan masyarakat bermobilisasi.
“Inilah guna konsep kota 10 menit dan transit oriented development di IKN,” pungkasnya. (nar)