• Home  
  • Mengintip THR Jokowi usai Dipastikan Sri Mulyani Cair 100 Persen
- Ekonomi

Mengintip THR Jokowi usai Dipastikan Sri Mulyani Cair 100 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dibayarkan secara penuh alias 100 persen sesuai titah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejak 2020, pembayaran THRPNS tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan. Hal itu lantaran ekonomi babak belur dihantam covid-19. “THR-nya, Bapak […]

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dibayarkan secara penuh alias 100 persen sesuai titah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejak 2020, pembayaran THRPNS tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan. Hal itu lantaran ekonomi babak belur dihantam covid-19.

“THR-nya, Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3) lau.

Biasanya, tunjangan ini dibayarkan 10 hari sebelum lebaran (H-10). Tunjangan diterima oleh seluruh aparatur dan pejabat negara, termasuk presiden.

Berapa besaran THR yang kemungkinan diterima Jokowi?

Jika dirinci, THR terdiri dari gaji pokok hingga berbagai tunjangan seperti tunjangan pangan, jabatan hingga kinerja.

Sesuai Pasal 2 (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan Pasal 2 (2) UU 7/1979 disebutkan gaji pokok wapres 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.

Kemudian, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara dikantongi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ketua Mahkamah Agung (MA).

Besaran gaji pokok pejabat tinggi tersebut menyentuh Rp5,04 juta per bulan. Dengan begitu, gaji pokok Jokowi saat ini adalah Rp5,04 juta dikali enam alias Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan Ma’ruf mengantongi Rp20,16 juta setiap bulannya.

Selain itu, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu pasal 1 ayat 2 a, presiden berhak mendapat tunjangan Rp32,5 juta. Sementara dalam pasal 1 ayat 2b dijelaskan wapres mengantongi tunjangan Rp22 juta.

Jika gaji pokok dan tunjangan tersebut ditotal, Jokowi kurang lebih akan mendapatkan THR sebesar Rp62,74 juta. Sementara itu, Wapres Ma’ruf bakal mendapatkan Rp42,16 juta. Estimasi tersebut belum memperhitungkan komponen lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, hingga tunjangan kinerja.

Berikut perkiraan THR minimal yang bakal dikantongi Jokowi dan Ma’ruf:

1. Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Gaji pokok Rp30,24 juta+tunjangan Rp32,50 juta= Rp62,74 juta
2. Wapres Ma’ruf Amin
Gaji pokok Rp20,16 juta+tunjangan Rp22 juta= Rp42,16 juta

(nar)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *