JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita berbagai aset Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar. Penyitaan ini dalam rangka penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
“Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE. Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
Aset-aset yang disita terdiri dari satu hotel di Jayapura, empat bidang tanah dan bagunan di Jayapura serta Bogor, satu unit apartemen di Jakarta Selatan, serta satu rumah di Cluster Violin 3, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK). Lewat penyitaan dimaksud, Ali menegaskan komitmen KPK menuntaskan kasus korupsi Lukas Enembe. “Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk. “Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).
Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00. Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.
“Agar Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021,” ujar jaksa.(nar)